Senin, 26 April 2010

Diskusi UU BHP

Masa Depan Pendidikan Indonesia Pasca Pembatalan UU BHP



Salah satu tujuan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 45 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu juga terdapat pada pasal 33. Ini artinya negara sudah mnejamin pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

Adanya UU BHP bertentangan dengan konstitusi tersebut. Sebenarnya tidak ada yang salah dalam BHP sendiri karena ada semangat antara lain otonomi, nirlaba, transparansi serta efisiensi birokrasi diharapkan akan menjadi solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi. Namun toh hali ini tidak berjalan dalam ranah teknis.

Sebagai agent of change, mahasiswa wajib mengkawal kebijakan BHP ini bahkan setelah pembatalannya sekalipun. Dirasa cocok untuk dijadikan bahan diskusi maka HMI MPO cabang sleman dan Islamic Law Forum(ILF) memfasilitasi teman-teman mahasiswa. Diskusi yang diisi oleh pembicara Guntur (dorektur resist), Chozin (Ketua PB HMI MPO), dan Zaenurrohman (mahasiswa FH UGM/juara satu lomba debat MK) menjadi sangat menarik karena dihadiri juga oleh teman-teman sesama pergerakan mahasiswa yang tentu mempunyai tujuan sama.

Pembicara pertama, Guntur direktur resist.

Polemik ‘keberhasilan’ pembatalan BHP ramai dibicarakan apa karena pendidikan adalah masalah yang sangat penting dan substantial atau hanya kaget semata dengan keputusan MK. Jangan-jangan pembatalan BHP sendiri hanya sebuah negosiasi politik. Yakni suatu permainan konfigurasi konteks kepentingan kapitalisme, karena apakah dengan dicabutnya BHP menjamin pendidikan menjadi lebih baik.

Pembatalan BHP akan menjadikan produk kebijakan lain yang akan bernasib sama dengan BHP. MK sendiri tidak mungkin mengambil kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah. Selama keputusan MK tidak mengganggu stabilitas maka akan dibiarkan, tetapi jika sudah mengganggu rezim tentu bisa dihancurkan.

Pendanaan dalam BHP pun sangat riskan. Dana yang berasal tidak hanya dari pemerintah tapi juga berasal dari pihak asing ini akan mengarah pada neoliberalisme sehingga mampu menghilangkan peran negara di dalamnya. Atau bisa juga disebut transformasi politik konfigurasi.

Chozin (Ketua PB HMI MPO)

Ada anggapan sebagian orang pendidikan merupakan bisnis yang mulia memang sangat disayangkan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak asasi tidak bisa dijadikan lahan bisnis. Pendidikan yang simultan menjadi tanggung jawab negara.

Saat ini pendidikan bisa dibeli oleh pengusaha dan pemilik-pemilik modal . Salah satu contoh biang kapitalisme itu adalah standardisasi yang dilakukan beberpa pihak asing terhadap universitas-universitas di Indonesia. Padahal sebanarnya tidak ada badan resmi yang mengelola hal sperti ini. Indonesia hanya bkerja sama dengan lembaga luar negri sebagai clien yang nantinya akan mencetak gladiator-gladiator yang bangga akan prestigious.

Gerakan mahasiswa sudah mulai luntur karena indikasi BHP. Melalui ospek yang sepenuhnya diatur oleh universitas akan membatasi gerakan-gerakan mahasiswa. Perguruan tinggi hanya terkesan menciptakan lulusan yang orientasi bekerja dan mendapatkan uang untuk keluarganya sendiri tanpa memikirkan permasalahan bangsa yang notabennya tugas mahasiswa agent of change.

Saat ini pendidikan Indonesia tidak ada satu kontrol yang jelas. Mahasiswa yang mempunyai tanggung jawab moral dan struktural wajib menjunjung tinggi HAM khusunya pendidikan.

Hanya sebagian yang bisa saya tuliskan dari diskusi ini dan tentu saja ini akumulasi pendengaran saya. Maaf jika ada kesalahan dari penyampaian diatas.YAKUSA

Rahmi Khamsita
HMI MPO Komisariat Fakultas Farmasi UGM